Langsung ke konten utama
Apa yang dilakukan WagePro

Setiap kewajiban perundang-undangan, terselesaikan

Dirancang mengikuti kalender kepatuhan Indonesia yang sesungguhnya, bukan ditambahkan belakangan sebagai pelengkap.

Mesin perhitungan perundang-undangan

PPh 21 dipotong dengan metode TER bulanan (kategori A/B/C sesuai status PTKP), dengan perhitungan ulang penuh pada bulan Desember berdasarkan tarif progresif Pasal 17. BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, JKM, JP) dan BPJS Kesehatan dihitung pada setiap penggajian. THR terakumulasi otomatis menjelang hari raya keagamaan.

Pelaporan satu klik

Kirim e-Bupot 21/26 dan SPT Masa langsung ke DJP Coretax dari WagePro. Batas waktu pelaporan dipantau dalam kalender kepatuhan Anda sehingga tidak ada yang terlewat.

Slip gaji dwibahasa

Setiap slip gaji ditampilkan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris sekaligus, secara otomatis. Setiap baris PPh 21, BPJS, dan THR dirinci. Tidak ada yang disembunyikan.

Aktivasi mandiri

Tambahkan perusahaan Anda, impor data karyawan, atur periode penggajian, dan jalankan penggajian dalam waktu kurang dari 10 menit. Tanpa panggilan penjualan, tanpa konsultan implementasi.

Layanan mandiri karyawan

Karyawan dapat mengunduh slip gaji dan bukti potong PPh 21 tahunan mereka sendiri melalui aplikasi mobile Wage atau portal web. Tiket dukungan penggajian turun mendekati nol.

Jurnal buku besar yang nyata

Setiap penggajian mencatat jurnal berpasangan (double-entry) yang nyata ke akun Ledger Anda. Biaya penggajian langsung mengalir ke laporan laba rugi dan neraca Anda.

Jejak audit yang tidak dapat diubah

Setiap penggajian, perubahan, dan pelaporan dirantai secara hash. Tidak ada yang dapat diubah diam-diam setelahnya, sesuai yang disyaratkan baik oleh SOC 2 maupun kesiapan audit DJP.

Berkas pembayaran bank

Cairkan penggajian Anda langsung ke rekening bank karyawan melalui Xendit atau Midtrans. Mendukung format bank utama di Indonesia sehingga Anda dapat membayar semua karyawan dalam satu batch.

Mesin kepatuhan hukum secara mendetail

Setiap tarif, formulir, dan tenggat waktu yang harus ditangani pemberi kerja Indonesia, terintegrasi dalam setiap proses penggajian.

PPh 21 (pemotongan pajak penghasilan)

Metode
TER bulanan, kategori A/B/C berdasarkan PTKP
Desember
Penghitungan ulang setahun penuh dan penyesuaian akhir
Pengajuan
e-Bupot 21/26 melalui DJP Coretax
Tenggat waktu
Tanggal 20 bulan berikutnya

BPJS Ketenagakerjaan (jaminan sosial ketenagakerjaan)

Komponen
JHT, JKK, JKM, JP
Porsi karyawan
JHT 2% + JP 1%
Pengajuan
Pelaporan BPJS TK bulanan
Tenggat waktu
Tanggal 15 bulan berikutnya

BPJS Kesehatan (jaminan kesehatan)

Dasar perhitungan
5% dari upah (perusahaan 4% / karyawan 1%)
Batas atas upah
Rp 12.000.000 / bulan
Pengajuan
Pelaporan BPJS Kesehatan bulanan
Sistem
Portal pemberi kerja BPJS Kesehatan

THR (Tunjangan Hari Raya)

Dasar perhitungan
Satu bulan gaji pada masa kerja 12 bulan
Waktu
Dibayarkan pada H-7 sebelum hari raya
Pencatatan GL
Debit beban / kredit kewajiban
Kena pajak
Kena pajak pada bulan pembayaran

Siap menjalankan penggajian yang sesuai peraturan?

Mulai gratis. Tanpa kartu kredit. Tanpa panggilan penjualan.

Jalankan penggajian pertama Anda gratis โ†’