Langsung ke konten utama
Kepatuhan perundang-undangan

Setiap tenggat waktu. Setiap formulir. Sudah terintegrasi.

WagePro memantau kalender pelaporan perundang-undangan Indonesia sehingga Anda tidak pernah melewatkan tenggat waktu PPh 21, BPJS, atau THR.

PPh 21 (pemotongan pajak penghasilan)

WagePro menerapkan tarif TER bulanan (PP 58/2023) sesuai status PTKP setiap karyawan untuk bulan Januari hingga November, kemudian menghitung ulang satu tahun penuh berdasarkan tarif progresif Pasal 17 setiap bulan Desember untuk menyesuaikan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.

Jan sampai Nov:Kategori TER A/B/C, diterapkan setiap bulan
Desember:Perhitungan ulang satu tahun penuh setiap bulan Desember
Tenggat waktu:e-Bupot 21/26 dan SPT Masa dilaporkan melalui Coretax paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Pemotongan PPh 21 per bulan
Jan sampai Nov (TER bulanan)Rp 1.331.818/bln atas Rp 30.000.000
Desember (penyesuaian akhir)Dihitung ulang berdasarkan Pasal 17
Total PPh 21 dipotong / tahunRp 15,981,818

BPJS Ketenagakerjaan (jaminan sosial ketenagakerjaan)

JHT, JKK, JKM, dan JP dihitung pada setiap penggajian, termasuk batas atas upah JP, dan disertakan dalam pelaporan bulanan BPJS Ketenagakerjaan.

Tarif:JHT 5,7%, JKK 0,24% hingga 1,74%, JKM 0,3%, JP 3% (gabungan perusahaan dan karyawan)
Tenggat waktu:Iuran jatuh tempo paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Komponen BPJS Ketenagakerjaan

JHT (5,7%), JKK (0,24% sampai 1,74% berdasarkan kelas risiko industri), JKM (0,3%), dan JP (3%, batas atas upah Rp 10.547.400/bulan) dihitung pada setiap proses penggajian.

9.24%biaya khas pemberi kerja, di atas gaji kotor

BPJS Kesehatan (jaminan kesehatan)

WagePro menghitung iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% (perusahaan 4%, karyawan 1%) hingga batas upah bulanan Rp 12.000.000, dan menghasilkan berkas pelaporan bulanan.

BPJS Kesehatan di WagePro
  • Iuran 5% dibagi perusahaan 4% / karyawan 1%
  • Diterapkan secara otomatis pada setiap proses penggajian
  • Batas atas upah Rp 12.000.000/bulan diterapkan
  • Baris potongan bulanan disertakan dalam slip gaji
  • File pelaporan BPJS Kesehatan bulanan dibuat

THR (Tunjangan Hari Raya)

WagePro menghitung pembayaran THR wajib hari raya keagamaan (satu bulan gaji untuk masa kerja 12 bulan, dihitung prorata di bawahnya), menandai tenggat waktu pembayaran H-7, dan mencatat entri kena pajak bulan penggajian yang benar ke neraca Anda melalui integrasi GL Ledger.

Entri jurnal THR (dibayarkan pada H-7)
Debit: Beban THRRp 5,600,000
Kredit: Utang THR (kewajiban)Rp 5,600,000
Berdasarkan karyawan dengan gaji Rp 5.600.000/bulan dan masa kerja 12+ bulan; satu bulan gaji, pro-rata di bawahnya. Kena pajak pada bulan pembayaran.

Kalender kepatuhan

Tampilan bulanan setiap tenggat waktu perundang-undangan yang akan datang (PPh 21, BPJS, THR, dan lainnya), dengan pelaporan satu klik saat tenggat waktu tiba.

Tenggat waktu pengajuan November 2026

3 jatuh tempo
15
Nov
BPJS Ketenagakerjaan, gaji Oktober
BPJS Ketenagakerjaan
Jatuh tempo dalam 12 hari
15
Nov
BPJS Kesehatan, gaji Oktober
BPJS Kesehatan
Jatuh tempo dalam 12 hari
20
Nov
e-Bupot 21/26, pemotongan Oktober
DJP Coretax
Jatuh tempo dalam 17 hari

WagePro menghitung kewajiban hukum berdasarkan tarif dan tabel yang dijelaskan di atas. Ketepatan hukum tunduk pada panduan DJP dan BPJS yang terus berkembang dan akan dikonfirmasi oleh konsultan pajak yang berkualifikasi sebelum peluncuran produksi. Selalu verifikasi dengan akuntan berlisensi untuk situasi spesifik Anda.

Siap menjalankan penggajian yang sesuai peraturan?

Mulai gratis. Tanpa kartu kredit. Tanpa panggilan penjualan.

Jalankan penggajian pertama Anda gratis โ†’